BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Sejarah
masuk, tumbuh dan berkembangnya Islma di Asia Tenggara, khususnya aspek
kebudayaan dan peradaban, masih belum tersingkap seluruhnya. Penyebabnya antara
lain kajian sejarah Islam dengan berbagai aspeknya di Asia Tenggara oleh
kalangan sejarawan asing maupun pribumi, belum mampu merumuskan suatu paradigma
historis yang dapat di jadikan pegangan bersama yang kadang-kadang sulit di
pertemukan satu sama yang lain.
Mengenai tempat asal
datangnya Islam ke Asia Tenggara saja, sedikitnya ada tiga teori besar. Pertama
teori yang menyatakan Islam datang langsung dari Arab. Kedua teori yang
menyatakan Islam datang dari India. Teori ketiga ada yang mengatakan Islam
datang dari Bangladesh.
Singapuran adalah
subuah negara kota kecil yang terletak di Semenanjung tanah melayu. Penduduknya
terdiri dari berbagai ras dan penganut berbagai macam agama. Penduduknya
berjumkah 4.4250 jiwa.
Hampir 77% warga
singapura adalah China, dengan minoritas suku melayu, yaitu 14% dari seluruh
total. Berikutnya di susul oleh India, Pakistan dan Arab. Sebagian besar etnis
melayu menganut mazhab Hanafi, sementara Saudi Arabia menganut Mazhab Hanbali.
Dikelilingi oleh negara muslim terbesar,
Malaysia dan Indonesia. Singapura selalu sensitif dalam mengelola
hubungan etnis dan agamanya. Pemerintah memperlihatkan reputasi yang sangat baik dalam memerintah Singapura adalah sebuah masyarakat yang
kaya, yang berfungsi sebagai transportasi utama dan offshore-finance hubungan
bagi Asia Tenggara.
Dalam perjalanan sejarahnya, Singapura menjadi
satu diantara pusat Islam paling penting di Asia Tenggara.
Meskipun tidak ada
kepastian mengenai tempat asal datangnya islam ke Asia Tenggara, tidak ada
salahnya jika kita melihat kembali bagaimana perkembangan hukum Islam di berbagai
negara Asia tenggara, yang lebih lanjut akan pemakalah bahas uraian ataupun
pembahasan berikut ini.
1.2.Rumusan Masalah
A.
Bagaimana
Perkembangan Islam Di Singapura?
B.
Bagiamana
Kedudukan Hukum Islam Di Singapura?
1.3.Tujuan Penulisan
A.
Untuk
mengetahui Perkembangan Islam Di Singapura
B.
Untuk
Mengetahui Kedudukan Hukum Islam Di Singapura
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sekilas Tentang Islam
Di Singapura
Singapura
merupakan salah satu Negara terkecil di benua Asia Tenggara yang terdiri berbagai
macam suku bangsa dan penganut berbagai macam agama. Penduduknya sekarang
kira-kira mencapai 4.000.000 jiwa lebih hampir 77% warga negara Singapura
adalah China dan minoritas adalah suku melayu, yaitu sekitar 17% dari jumlah
keseluruhan warga Negara Singapura sedangkan sisanya di susul oleh India,
Pakistan, dan Arab.
Sejauh
informasi yang didapat, Singapura pada msa pra sejarah. Pada tahun 1100-an,
Singapura telah dijadikan kota pelabuhan, dan pada tahun 1200-1300 pelabuhan
singapura telah manjadi pusat perdangan. Sebelum bernama Sinagpura, wilayah
tersebut di kenal dengan nama “Tumasik” atau “Temasek” yang bearti kota pantai.
Menurut
sejarahnya, nama Singapura baru di perkenalkan oleh sang Nila Utma yang
bergelar Sri Tan Buana, yang sedang berlayar dan terdampar di Tamasik. Ditempat baru tersebut, Sri Tan Buana melihat
seekor binatang aneh yang mirip dengan singa. Hal ini diyakini sebagai tanda
baik, sehingga Sri Tan Buana serta rombongannya menetap dan membangun wilayah
baru tersebut, dan menamai wilayah Tumasik dengan Singapura. Istilah tersebut
diambil dari bahasa sansekerta singa berarti binatang buas, dan pura berarti
kota. Dengan demikian, Singapura berarti menjadi wilayah.
Pada akhir abad ke-14 wilayah Singapura menjadi
wilayah bagian kekuasaan Malaka. Hal ini berawal ketika Singapura dikuasai oleh
raja Parameswara. Penguasa baru Tumasik ini dikemudian hari diserang oleh armada
Majapahit dan terdesak ke Malaka. Diwilayah yang tersebut terakhir inilah
Parameswara membangun kerajaan malaka, dan banyak berhubungan dan bergaul
dengan para pedagang muslim, khususnya yang datang dari bandar-bandar di
Sumatera yang beragama Islam.
Dan Malaka juga sebagai
pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara sehingga dapat dikatakan, melalui
Malaka ekspansi dan penyebaran Islam di Asia Tenggara mengalami kemajuan yang
sangat berarti.
Islam masuk ke
Singapura tidak dapat dipisahkan dari proses masuknya Islam ke Asia Tenggara
secara umum, karena secara geografis Singapura hanyalah salah satu pulau kecil
yang terdapat ditanah Semenanjung Melayu.
Peran utama asal Yaman (hadramaut) yang bernama
Syed Abu Bakar Taha Al Saggof dalam mengembangkan Islam di Singapura sangat
besar. Dialah dai dan penyebar Islam pertama era modern dinegeri pulau itu dan
membuka lembaga pendidikan Islam, yakni Madrasah al-Juneid yang masih eksis
sampai saat ini.[1]
Tahun 1901, jumlah
orang Melayu dipulau itu berkembang menjadi 23.060 orang, yang terdiri dari
12.335 orang penduduk asli kepulauan melayu hampir 1.000 orang keturunan Arab,
dan 600 orang keturunan Jawa. Jumlah penduduk Singapura secara keseluruhan pada
waktu itu sekitar 228.555 orang dengan 72% etnis Cina.
Menurut istilah Sharon
Siddique, muslim Singapura dibagi kepada dua kelompok besar, yaitu migran yang
berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Rian dan Bawean. Kelompok ini selalu diidentikkan kedalam etnis
melayu. Adapun kelompok penting, yaitu muslim India yang berasal dari
subkontinen India (pantai Timur dan pantai Selatan India) dan keturunan Arab,
khususnya Hadramaut. Dengan demikian,
Sharon berpandangan bahwa muslim Singapura adalah para migran.
2.2. Hukum Islam Di
Singapura
Perkembangan Islam di singapura boleh dikatakan tidak ada hambatan, baik
dari segi politik maupun birokratis. Muslim di Singapura ± 15 % dari jumlah
penduduk, yaitu ± 476.000 orang Islam. Sebagai temapt pusat kegiatan Islam ada
± 80 masjid yang ada di sana. Pada tanggal 1 Juli 1968, dibentuklah MUIS
(majelis Ulama Islam Singapura) yang mempunyai tanggung jawab atas aktivitas
keagamaan, kesehatan, pendidikan, perekonomian, kemasyarakatan dan kebudayaan
Islam. Singapura menganut sistem sekuler, di mana pemerintah menerapkan
netralitas terhadap semua agama yang ada. Berdasarkan hasil sensus tahun 2000,
diketahui bahwa penduduk singapura yang berumur di atas 15 tahun menganut
beberapa agama, yaitu Budha 42.5%. Islam 14.9%, Kristen 14.6%, Tao 8.5%, Hindu
4.0% dan Agama lain (Yahudi, Zoroaster,dll 0.6%). Kecuali itu, masih ada
sekitar 14.8% yang tidak memiliki atau menganut agama tertentu.
Pada fase awal, Islam yang disuguhkan kepada masyarakat Asia Tenggara lebih
kental dengan nuansa tasawuf. Karena itu, penyebaran Islam di Singapura juga
tidak terlepas dari corak tasawuf ini. Buktinya pengajaran tasawuf ternyata
sangat diminati oleh ulama-ulama tempatan dan raja-raja Melayu. Kumpulan
tarekat sufi terbesar di Singapura yamg masih ada sampai sekarang ialah Tariqah
‘Alawiyyah yang terdapat di Masjid Ba’lawi. Tarekat ini dipimpin oleh Syed
Hasan bin Muhannad bin Salim al-Attas. Selain tarekat itu juga dijumpai tarekat
Al-Qadiriyyah Wa al Naqshabandiyyah yang berpusat di Geylang Road yang dikelola
oleh organisasi PERPTAPIS (Persatuan Taman Pengajian Islam).
Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat Singapura selalu berupaya untuk
memajukan diri mereka seiring dengan kemajuan negaranya. Pemodernan pemikiran
umat Islam Singapura berpengaruh pula terhadap berkurangnya mitos dan
kepercayaan kepada Khufarat, sehingga semakin mulai menuju kepada cara beragama
yang lebih rasional.
Lembaga-lembaga Islam di Singapura diantaranya adalah, Majelis Ugama Islam
Singapura (MUIS), Himpunan Dakwah Islamiyah Singapura (JAMIYAH) dan Majelis
Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI). Berkenaan dengan MUIS, Pada bulan agustus 1966,
parlemen singapura mengeluarkan pengaturan pelaksanaan hukum Islam
(administration of Islam law act) atau biasa disingkat AMLA. Yang mengantar
pada suatu tahap baru dalam sejarah perundangan dan administrasi Islam di
negara ini. MUIS yang berada dibawah undang-undang tersebut, dibentuk pada
tahun 1968.[2]
MUIS ini, merupakan suatu
badan hukum yang mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan agama Islam di
Singapura. Antara lain memusatkan terhadap pengumpulan zakat, yang pada awalnya
ditangani oleh masjid-masjid lokal, selain itu juga mengambil alih administrasi
wakaf. Kemudian, MUIS juga brtanggung jawab untuk komite fatwa dan menjadi
panitia haji.[3]
Kemudian, lembaga Islam
JAMIYAH. Lembaga ini didirikan oleh Maulana Muhammad Abdul Sidiiqui. Ia
merupakan seorang sufi yanga sangat kahrismatik, seorang mujaddid (refomer,
pembaru) atau muballigh (pendakwah). Lembaga ini mendirikan lembaga
wakaf, membuka rumah sakit, membangun masjid atau madrasah serta menyumbangkan
uang dan fasilitas untuk hari-hari besar Islam seperti
maulid nabi.[4]
Selain itu aktivitas dari
lembaga ini, termasuk pula memberikan kebutuhan orang-orang yang ada dirumah
sakit atau dipenjara, dan mengajari mereka pengajaran agama (Islam). Pengajaran
ini, juga diberikan pada orang-orang yang baru masuk Islam Yang terakhir adalah
lembaga Islam MENDAKI. Lembaga ini, didirikan pada tahun 1981, yang bergerak
dalam bidang pendidikan, yang menangani permasalahan pendidikan anak muslim.
Lembaga ini memperoleh dukungan yang luar biasa, baik dari etnis Melayu Muslim
sendirimaupun dari pemerintah, sehingga pada tahun 1982 status lembaga ini
meningkat menjadi yayasan setelah sukses menyelenggarakan kongres tentang
pendidikan anak-anak Muslim. Dan keberadaan MENDAKI ini, juga memepercepat
lahirnya publikasi bahan-bahan dan karya yang terkait dengan pendidikan bagi
minoritas muslim di Singapura. Walaupun, pada masa-masa awal masih berbentuk
makalah dan belum berbentuk buku. Akan tetapi, MENDAKI dan organisasi muslim
lainnya yaitu JAMIYAH dan MUIS tetap menerbikan artikel dan makalah yang
disampaikan dalam beberapa seminar dan konferensi.
Sementara, untuk penerapan
hukum Islam di Singapura dapat dilihat antara lain dalam upacara penikahan.
AMLA, menggariskan bahwa orang yang ingin menikah harus mencapai umur 16 tahun.
Namun, meskipun demikian apabila ada permohonan kawin oleh orang yang belum
mencapai usia 16 tahun, pengadilan agama dalam situasi tertentu dapat
mengabulkan permohonan tersebut bila memang yang memohon sudah “dewasa”.[5]
Selain itu, AMLA, juga mengharuskan suami yang ingin menikah lagi atau
beristri lebih dari satu untuk membuat permohonan khusus yang menyatakan
alasan-alasannya serta membuat pernyataan yang menunjukkan kesanggupannya untuk
menghidupi dua istri atau lebih. Sementara, untuk kepentingan administratif, AMLA meminta agar melaporkan
setiap setiap talak yang dijatuhkan dalam jangka waktu seminngu untuk dicatat
pasangan suami istri tersebut juga harus mengisi lembaran yang sudah
ditentukan.
2.3.Hukum Islam Di Singapura Pada Masa Kesultanan
Eksistensi Islam di Singapura. Dari hasil penelitian Asep Saefullah, Islam
sudah eksis di Singapura (dulu Tumasik) antara abad 8 M dan 11 M. Sejak
masa kuno, Tumasik telah menjadi kota pelabuhan yang ramai disinggahi kapal-kapal
para pedagang dari berbagai belahan dunia, India, Persia, Arab, dan termasuk
Eropa. Bahkan sejak pertengahan abad ke-19 sampai dengan awal abad ke-20,
Singapura menjadi pusat informasi dan komunikasi dakwah Islam, melalui
produksi, reproduksi, dan distribusi kitab-kitab cetak keagamaan, dari wilayah
Asia Tenggara maupun Timur Tengah dan Eropa (Lihat Makalah Asep Saefullah,
Tumasik: Sejarah Islam Awal di Singapura 1200-1511 M, hal 21).
2.4 Hukum Islam Di Singapura Pada Masa Kemerdekaan
Di era modern, pemeluk Islam di Singapura posisinya minoritas. Yakni
sekitar 15% dari total keseluruhan penduduk Singapura. Dengan komposisi 14% ras
melayu dan sisanya dari Arab, Pakistan dan India. Selain ketiga ras tersebut,
di Singapura juga ditemukan orang Cina yang beragama Islam. Menurut Prof Hussin
Mutalib dari National University of Singapore (NUS), orang Cina yang memeluk
agama Islam makin meningkat, namun jumlahnya terbilang masih kecil.
Singapura tentunya dikenal sebagai negara sekuler. Meskipun begitu,
menjalankan syariat Islam di Negeri Singa bagi umat Islam bukanlah hal yang
sulit. Demikian disampaikan Ketua Indonesian Muslim Association In
Singapore (IMAS) Imanuddin Amril dalam pertemuan dengan Perhimpunan Baitul Maal
Wat Tamwil Indonesia. “Alhamdulillah kita bisa menjalankan syariat,” ujar
Imanuddin. Singapura, kata Imanuddin, juga mendukung keberadaan komunitas
muslim di sana. Bentuk konkretnya adalah banyaknya masjid yang dikelola
secara profesional. “Kebanyakan muslim berasal dari penduduk lokal hingga pendatang,
termasuk dari Indonesia,” kata Imanuddin.
Pandangan Lee Terhadap Islam sepanjang hidupnya mendiang Lee Kuan Yew
tercatat pernah memberikan sumbangsih terhadap komunitas Muslim di Singapura.
Pertama, Lee membentuk MUIS pada tahun 1968. Ini semacam Majelis ulamanya untuk
menaungi Muslim Singapura. Kedua, Lee dikenang pernah memberikan dukungan kuat
atas skema dana pembangunan Masjid pada tahun 1975.
Selain sumbangsihnya di atas, di sisi lain, ternyata Lee punya pandangan
yang tidak mengenakkan terkait agama Islam. Pertama, dalam bukunya yang
berjudul, “Lee Kuan Yew: Hard Truths to Keep Singapore Going” (Straits Times
Press, 2011), Lee menyatakan “kami dapat mengintegrasikan semua agama dan ras
kecuali Islam”. Lee juga menyerukan agar Muslim setempat sedikit lebih longgar
dalam menjalankan agama mereka agar mereka dapat berintegrasi dengan warga
Singapura lainnya. Pandangan Lee soal integrasi ini direspon oleh mantan PM
Malaysia, Dr Mahathir Mohammad, “Saya tidak terkejut atas pernyataannya karena
menurut dia agama tidaklah penting. Baginya yang terpenting ialah menghalalkan
segala cara, jadi jika dia ingin integrasi rasial di Singapura, ia tidak akan
membiarkan Islam mencapai tujuannya”.
Kedua, dalam bocoran dokumen yang dirilis oleh Wikileaks, Lee menyebut
Islam sebagai ‘agama yang beracun’ (venomous religion). Dia menyampaikan hal
itu sewaktu bertemu senator AS Hillary Clinton pada tahun 2005. Akan tetapi Lee
menyangkal dengan memperjelas bahwa yang dimaksud ketika itu kelompok teroris
seperti Jamaah Islamiyah dan penyeru jihad yang menyebarkan ajaran Islam versi
mereka.
Ketiga, Saat Lee menjadi menteri Senior Singapura, dia berani menuding
pimpinan Abu Bakar Ba`asyir sebagai pimpinan Jamaah Islamiyah untuk Singapura
dan Malaysia. Selain itu, menurut Lee, masih banyak lagi kelompok Islam radikal
di Tanah Air. Dan, mereka membahayakan Singapura. Bagi Gus Sholah, tudingan
tersebut hanya bentuk ketakutan Singapura karena negeri singa itu dikelilingi
negara Muslim besar, seperti Indonesia dan Malaysia.
Sebelum menutup tulisan ini, belajar dari sosok Lee Kuan Yew, kita bisa
mengetahui bahwa seorang pemimpin non Muslim seperti dia tetap saja mengidap
islamo-phobia. Pada hakekatnya, Lee khawatir dengan pesatnya pertumbuhan agama
ini di negaranya. Terbukti banyak pernyataannya yang tendensius terhadap Islam.[6]
Wallahu’allam bishowwab
2.5. Kodifikasi Hukum Islam Di Singapura
Istilah “kodifikasi”
berarti mensistemasikan, tetapi secara teknis istilah ini berarti “menyusun
aturan-aturan menjadi suatu kitab Undang-Undang”. Kodifikasi adalah kata benda
yang diasalkan dari kata kode” yang mempunyai beberapa arti, yaitu :
1.
Kumpulan aturan yang
sistematis yang dibuat oleh suatu badan yang berwenang atau otoritas
legislatif.
2.
Sistem aturan atau
peraturan tentang berbagai hal.
3.
Kitab pokok
Undang-undang suatu negara atau aturan.
4.
Kumpulan tulisan yang
membentuk sebuah buku atau jilid.
Pada zaman sekarang
ini, umat Islam Singapura berusaha keras untuk mendekati Pemerintah singapura
agar mensahkan suatu UU yang mengatur Hukum Personal dan Keluarga Islam. Upaya
ini ditempuh melalui perwakilan, baik secara individu maupun melalui organisasi
muslim, yang bekerja Selama bertahun-tahun dan baru pada tahun 1966 Pemerintah
mengeluarkan rancangan undang-undang Parlemen dan menerima UU Administrasi
Hukum Islam 1966 (the Administration of Muslim law Act 1966). Sebelum rancangan
UU tersebut diterima, umat Islam dari berbagai suku dan mmazhab diberi
kesempatan untuk membuat perwakilan dan diminta untuk menghadap Komite
Pemilihan Parlemen untuk mengungkapkan pandangannya terhadap UU tersebut.
Setelah rancangan
tersebut diterima dan UU Administrasi Hukum islam 1966 diberlakukan, UU
tersebut kemudian mengalami beberapa kali amandemen sesuai dengan rekomendasi
yang diajukan oleh Dewan Agama islam yang digariskan oleh UU itu sendiri.
Sesudahnya, juga ditambahkan beberapa ordonansi ke dalamnya.
UU Administrasi hukum Islam (AMLA) merupakan pengundangan Hukum Islam.
Namun demikian, administrasi ini bukanlah Hukum Islam itu sendiri. Akta ini
memberikan ruang yang fleksibel bagi dewan Agama Islam, Pengadilan Agama, dan
Pencatat Perkawinan Islam dalam menerapkan hukum syari’at.[7]
Perkawinan
AMLA menggariskan bahwa orang yang ingin menikah harus sudah mencapai umur
16 tahhun. Hal ini mengingat bahwa perkawinan merupakan suatu komitmen untuk
bertanggung jawab yang membutuhkan kematangan fisik dan mental. Meskipun
demikian, bila ada permohonan nikah oleh orang yang belum mencapai umur 16
tahun, pengadilan agama –dalam situasi tertentu- dapat mengabulkan permohonan tersebut
bila memang yang memohon sudah dewasa (baligh). (Vide AMLA bagian 90
[4])[8]
Untuk mempermudah proses administrasi, seluruh permohonan nikah harus
dibuat sebelumnya dan ditulis di lembaran yang telah ditentukan. Untuk dijadikan catatan nikah. Pemohon hanya
dilayani jika mereka mendaftarkan diri di pada Registrasi Perkawinan Islam.
Setiap pasangan yang akan nikah terlebih dahulu diwawancarai untuk mengetahui
latar belakang serta pengetahuan agama mereka. Kemudian, sebelum menikah mereka
disarankan untuk kursus agama yang akan dibimbing oleh para konsultan
perkawinan yang mengajar diberbagai Masjid di Singapura. Ini bertujuan agar
akan tercapai kehidupan perkawinan yang harmonis bagi pasangan tersebut.
Penataran perkawinan seperti ini sudah mulai diadakan sejak tahun 1969 dan
jumlah keseluruhan peserta tahun 1984/85 diperkirakan lebih dari 8.000 pasangan
calon pengantin.
AMLA juga mengharuskan suami yang nikah lebih dari satu istri untuk membuat
permohonan khusus yanyg menyatakan alasan-alasannya, serta membuat pernyataan
kesanggupannya untuk menghidupi dua istri atau lebih (Vide AMLA bagian 90 [4])
Di samping aturan-aturan yang disebutkan diatas, seluruh aturan yang
menyangkut perkawinan Islam lainnya tetap sesuai dengan hukum Islam (fiqih).[9]
Perceraian
Untuk kepentingan administratif, AMLA meminta agar setiap talak yang
dijatuhkan dalam jangka waktu seminggu untuk dicatat. Pasangan tersebut juga
diharuskan mengisi lembaran yang sudah ditentukan (Vide AMLA bagian 96[2}).
AMLA juga menyebutkan bahwa pengadilan agama harus meyakinkan diri sendiri
sebelum dicatatnya perceraian. (Vide AMLA bagian 96.
Ada empat masalah penting tentang pencatatan perceraian :
1.
Pembayaran ‘Iddah.
2.
Mut’ah : Hadiah pelipur lara.
3.
Pemeliharaan anak.
4.
Pembagian harta bersama
setelah perceraian.
Pengadilan agama berhak menentukan jumlah pembayaran untuk masa ‘iddah dan
hadiah pelipur lara. Biasanya jumlahnya cukup standar dan ditetapkan dengan
persetujuan kedua belah pihak. Tetapi, cukup sulit untuk mencapai kata sepakat
diantara kedua belah pihak dalam hal pembayaran mut’ah. Sejak tahun
1984, jumlah uang mut’ah yang
harus dibayar sekitar 1 dolar singapura per hari terhitung dari hari perkawinan
sampai mereka bercerai.[10]
2.6. Piagam Wanita
Piagam wanita adalah suatu akta untuk mengadakan peruntukan bagi
perkawinan monogami dan bagi perlangsungan dan pendaftaran perkawinan tersebut;
untuk meminda dan menyatukan undang-undang berkenaan perceraian, hak-hak dan
kewajiban orang yang berkahwin, perlindungan keluarga, nafkah isteri dan
anak-anak dan hukuman kesalahan terhadap wanita dan gadis, dan untuk mengadakan
peruntukan bagi perkara yang bersampingan dengannya.
Piagam wanita merupakan sebuah aktayang telah di luluskan oelh
Parlemen Singapura pada tahun 1961. Akta ini dibentuk bagi meningkatkan dan
melindungi hak-hak wanita di Singapura serta menjamin kesaksamaan undang-undang
yang lebih besar kepada golongan ini dalam suatu perhubungan yang dibenarkan
dibawah undang-undang (kecuali dalam hal ehwal perkawinan orang Islam dimana ia
ditadbir secara berasingan di bawah pentadbiran Akta Undang-undang Islam. Dalam
perkara-perkara lain, akta ini juga merangkumi institusi perkawinan monogami,
hak suami dan istri dalam perkahwinan, perlindungan keluarga serta kepontesian
undang-undang berkenaan perceraian dan perpisahan.
Pindaan terakhir Piagam ini adalah pada bulan Januari 2011. Pindaan
tersebut memperkenalkan peruntukan bagi memudahkan perkawinan di Singapura,
menangani percerain dan kesannay serta mengukuhkan penguatkan perintah
penyelenggaraan.[11]
2.4. Lembaga-Lembaga Agama Islam Di Singapura
Ada Beberapa Lembaga-Lembaga Islam yang terdapat di Singapura
1. Masjid
Saat
ini di Singapura terdapat 69 masjid. Semua
masjid ini dibawah admistrasi MUIS sepenuhnya.
2. Madrasah
Di Singapura terdapat 6
madrasah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan. Berikut ini keenam madrasah tersebut.
a. Madrasah Al-Arabiah Al-Islamiah.
b. Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiah.
c. Madrasah Aljunied Al-Islamiah.
e. Madrasah Alsagoff Al-Arabiah (khusus putri).
f. Madrasah Wak Tanjong Al-Islamia.
Pada 1966, parlemen
mengesahkan Administration of the Muslim Law Act (AMLA). Undang-undang
yang mulai berlaku pada 1968 tersebut menetapkan kewenangan dan yurisdiksi tiga
lembaga Islam, yaitu Islamic Religious Council of Singapore atau Majelis
Ugama Islam Singapura (MUIS), Syariah Court, dan Registry of
Muslim Marriages (ROMM).
3. Islamic Religious Council of Singapore
Islamic Religious
Council of Singapore atau Majelis Ugama
Islam Singapura (MUIS) merupakan badan yang memiliki peran penting dalam urusan
agama Islam. Fungsi dan tugas Majlis Ugama Islam Singapura sebagai berikut.
a.
Memberi saran kepada presiden Singapura dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan agama Islam di
Singapura.
b.
Mengurusi masalah yang
berkaitan dengan agama Islam dan kaum muslimin di Singapura, termasuk urusan haji dan sertifikasi halal.
d.
Mengelola pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, untuk mendukung dan mensyiarkan agama Islam atau
untuk kepentingan umat Islam.
4. Syariah Court (Pengadilan Syariah)
Pada 1880, pemerintah
kolonial Inggris mengeluarkan peraturan tentang pernikahan pemeluk Islam, yakni Mahomedan Marriage Ordinance. Ordonansi ini mengakui
status hukum pribadi kaum muslim di Singapura.
Pada 1958, berdasarkan Muslim
Ordinance (Ordonansi Muslim) 1957, didirikan Syariah Court (Pengadilan
Syariah), dengan kewenangan mendengarkan dan memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan pernikahan
dan kasus perceraian pemeluk Islam.
Pengadilan ini
menggantikan peran kadi (hakim Islam) yang sebelumnya berwenang memberi
keputusan dalam kasus perceraian dan warisan dengan mengikuti tradisi kelompok etnik tertentu atau penafsiran mereka terhadap hukum Islam.
5. Registry of Muslim Marriages (ROMM)
Registry of Muslim
Marriages bertugas mencatat pernikahan pasangan muslim
(keduanya muslim). Pernikahan pasangan berbeda agama dicatat pada Registry of Marriages. Sebelumnya,
registrasi pernikahan umat Islam juga perceraian, dilaksanakan dalam satu unit,
yakni Syariah Court. Registry of Muslim Marriages semula
berkantor di sebuah rumah peristirahatan di Fort Canning, kemudian pindah ke Canning Rise pada 1983.[12]
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Singapura
adalah sebuah negara kota kecil yang terletak di Semenanjung tanah melayu.
UU Administrasi hukum Islam (AMLA) merupakan
pengundangan Hukum Islam. Namun demikian, administrasi ini bukanlah Hukum Islam
itu sendiri. Akta ini memberikan ruang yang fleksibel bagi dewan Agama Islam,
Pengadilan Agama, dan Pencatat Perkawinan Islam dalam menerapkan hukum
syari’at.
Di SingapuraAda empat masalah
penting tentang pencatatan perceraian : Pembayaran ‘Iddah. Mut’ah :
Hadiah pelipur lara. Pemeliharaan anak. Dan Pembagian harta bersama setelah
perceraian.
3.2. Saran
Demikianlah makalah singkat ini,
kami menyadari banyaknya kekurangan didalam penyusunannya. Maka dari pada itu
kami meminta maaf dan Kami mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan
Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan kritik dan saran agar makalah kami ini
menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
DAFTAR PUSTAKA
Resensi Dari Buku
Ajid Thohir, Perkembangan
Peradaban di Kawasan Dunia Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004
John.
O. Voll, dkk, Asia Tenggara: Konsentrasi Baru Kebangkitan Islam. Bandung:
Fokus Media. 2003
Suhaimi, Cahaya Islam Diufuk Asia
Tenggara. Suska Press : 2006
Taufik
Abdullah dan Sharon Siddique. Tradisi dan Kebangkitan Islam Di Asia
Tenggara. Jakarta: LP3ES. 1988
Tebba
dan Sudirman, Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara. Jakarta;
Mizan. 1993
Resensi
Dari Web Site
[2]
Taufik Abdullah dan Sharon Siddique. Tradisi dan Kebangkitan Islam Di Asia
Tenggara. (Jakarta: LP3ES. 1988). Hal. 385.
[3]
John. O. Voll, dkk, Asia Tenggara: Konsentrasi Baru Kebangkitan Islam. (Bandung:
Fokus Media. 2003). Hal. 229
[4] Ibid.
hal. 216
[5] Ibid.
[6]
http://helmisyaprilis.blogspot.co.id/2010/04/sejarah-islam-asia-tenggara.html
[7]
http://makalahagamaku.blogspot.co.id/2015/11/hukum-islam-di-singapore.html
[8]
Tebba dan Sudirman, Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara. (Jakarta;
Mizan. 1993). 112-113
[9] Ibid.
hal. 115-116
[10] Ibid.
hal. 116
[11]
https://ms.wikipedia.org/wiki/Piagam_Wanita_%28Singapura%29
Gold Casino Review
BalasHapusCheck out Gold Casino review for rb88 a detailed and jeetwin detailed gambling platform. Check about games and bonuses, safety, security, complaints, complaints, more. Rating: 3.8 · Review by Gold Casino クイーンカジノ