Latest News

Perkembangan Islam Di Singapura



BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Sejarah masuk, tumbuh dan berkembangnya Islma di Asia Tenggara, khususnya aspek kebudayaan dan peradaban, masih belum tersingkap seluruhnya. Penyebabnya antara lain kajian sejarah Islam dengan berbagai aspeknya di Asia Tenggara oleh kalangan sejarawan asing maupun pribumi, belum mampu merumuskan suatu paradigma historis yang dapat di jadikan pegangan bersama yang kadang-kadang sulit di pertemukan satu sama yang lain.
Mengenai tempat asal datangnya Islam ke Asia Tenggara saja, sedikitnya ada tiga teori besar. Pertama teori yang menyatakan Islam datang langsung dari Arab. Kedua teori yang menyatakan Islam datang dari India. Teori ketiga ada yang mengatakan Islam datang dari Bangladesh.
Singapuran adalah subuah negara kota kecil yang terletak di Semenanjung tanah melayu. Penduduknya terdiri dari berbagai ras dan penganut berbagai macam agama. Penduduknya berjumkah 4.4250 jiwa.
Hampir 77% warga singapura adalah China, dengan minoritas suku melayu, yaitu 14% dari seluruh total. Berikutnya di susul oleh India, Pakistan dan Arab. Sebagian besar etnis melayu menganut mazhab Hanafi, sementara Saudi Arabia menganut Mazhab Hanbali.
Dikelilingi oleh negara muslim terbesar, Malaysia dan Indonesia. Singapura selalu sensitif dalam mengelola hubungan etnis dan agamanya. Pemerintah memperlihatkan reputasi yang sangat baik dalam memerintah Singapura adalah sebuah masyarakat yang kaya, yang berfungsi sebagai transportasi utama dan offshore-finance hubungan bagi Asia Tenggara.
Dalam perjalanan sejarahnya, Singapura menjadi satu diantara pusat Islam paling penting di Asia Tenggara.
Meskipun tidak ada kepastian mengenai tempat asal datangnya islam ke Asia Tenggara, tidak ada salahnya jika kita melihat kembali bagaimana perkembangan hukum Islam di berbagai negara Asia tenggara, yang lebih lanjut akan pemakalah bahas uraian ataupun pembahasan berikut ini.






1.2.Rumusan Masalah
A.    Bagaimana Perkembangan Islam Di Singapura?
B.     Bagiamana Kedudukan Hukum Islam Di Singapura?

1.3.Tujuan Penulisan
A.    Untuk mengetahui Perkembangan Islam Di Singapura
B.     Untuk Mengetahui Kedudukan Hukum Islam Di Singapura

























BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sekilas Tentang Islam Di Singapura
Singapura merupakan salah satu Negara terkecil di benua Asia Tenggara yang terdiri berbagai macam suku bangsa dan penganut berbagai macam agama. Penduduknya sekarang kira-kira mencapai 4.000.000 jiwa lebih hampir 77% warga negara Singapura adalah China dan minoritas adalah suku melayu, yaitu sekitar 17% dari jumlah keseluruhan warga Negara Singapura sedangkan sisanya di susul oleh India, Pakistan, dan Arab.
Sejauh informasi yang didapat, Singapura pada msa pra sejarah. Pada tahun 1100-an, Singapura telah dijadikan kota pelabuhan, dan pada tahun 1200-1300 pelabuhan singapura telah manjadi pusat perdangan. Sebelum bernama Sinagpura, wilayah tersebut di kenal dengan nama “Tumasik” atau “Temasek” yang bearti kota pantai.
Menurut sejarahnya, nama Singapura baru di perkenalkan oleh sang Nila Utma yang bergelar Sri Tan Buana, yang sedang berlayar dan terdampar di Tamasik. Ditempat baru tersebut, Sri Tan Buana melihat seekor binatang aneh yang mirip dengan singa. Hal ini diyakini sebagai tanda baik, sehingga Sri Tan Buana serta rombongannya menetap dan membangun wilayah baru tersebut, dan menamai wilayah Tumasik dengan Singapura. Istilah tersebut diambil dari bahasa sansekerta singa berarti binatang buas, dan pura berarti kota. Dengan demikian, Singapura berarti menjadi wilayah.
Pada akhir abad ke-14 wilayah Singapura menjadi wilayah bagian kekuasaan Malaka. Hal ini berawal ketika Singapura dikuasai oleh raja Parameswara. Penguasa baru Tumasik ini dikemudian hari diserang oleh armada Majapahit dan terdesak ke Malaka. Diwilayah yang tersebut terakhir inilah Parameswara membangun kerajaan malaka, dan banyak berhubungan dan bergaul dengan para pedagang muslim, khususnya yang datang dari bandar-bandar di Sumatera yang beragama Islam.
Dan Malaka juga sebagai pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara sehingga dapat dikatakan, melalui Malaka ekspansi dan penyebaran Islam di Asia Tenggara mengalami kemajuan yang sangat berarti.
Islam masuk ke Singapura tidak dapat dipisahkan dari proses masuknya Islam ke Asia Tenggara secara umum, karena secara geografis Singapura hanyalah salah satu pulau kecil yang terdapat ditanah Semenanjung Melayu.
Peran utama asal Yaman (hadramaut) yang bernama Syed Abu Bakar Taha Al Saggof dalam mengembangkan Islam di Singapura sangat besar. Dialah dai dan penyebar Islam pertama era modern dinegeri pulau itu dan membuka lembaga pendidikan Islam, yakni Madrasah al-Juneid yang masih eksis sampai saat ini.[1]
Tahun 1901, jumlah orang Melayu dipulau itu berkembang menjadi 23.060 orang, yang terdiri dari 12.335 orang penduduk asli kepulauan melayu hampir 1.000 orang keturunan Arab, dan 600 orang keturunan Jawa. Jumlah penduduk Singapura secara keseluruhan pada waktu itu sekitar 228.555 orang dengan 72% etnis Cina.
Menurut istilah Sharon Siddique, muslim Singapura dibagi kepada dua kelompok besar, yaitu migran yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Rian dan Bawean. Kelompok ini selalu diidentikkan kedalam etnis melayu. Adapun kelompok penting, yaitu muslim India yang berasal dari subkontinen India (pantai Timur dan pantai Selatan India) dan keturunan Arab, khususnya  Hadramaut. Dengan demikian, Sharon berpandangan bahwa muslim Singapura adalah para migran.

2.2. Hukum Islam Di Singapura
Perkembangan Islam di singapura boleh dikatakan tidak ada hambatan, baik dari segi politik maupun birokratis. Muslim di Singapura ± 15 % dari jumlah penduduk, yaitu ± 476.000 orang Islam. Sebagai temapt pusat kegiatan Islam ada ± 80 masjid yang ada di sana. Pada tanggal 1 Juli 1968, dibentuklah MUIS (majelis Ulama Islam Singapura) yang mempunyai tanggung jawab atas aktivitas keagamaan, kesehatan, pendidikan, perekonomian, kemasyarakatan dan kebudayaan Islam. Singapura menganut sistem sekuler, di mana pemerintah menerapkan netralitas terhadap semua agama yang ada. Berdasarkan hasil sensus tahun 2000, diketahui bahwa penduduk singapura yang berumur di atas 15 tahun menganut beberapa agama, yaitu Budha 42.5%. Islam 14.9%, Kristen 14.6%, Tao 8.5%, Hindu 4.0% dan Agama lain (Yahudi, Zoroaster,dll 0.6%). Kecuali itu, masih ada sekitar 14.8% yang tidak memiliki atau menganut agama tertentu.
Pada fase awal, Islam yang disuguhkan kepada masyarakat Asia Tenggara lebih kental dengan nuansa tasawuf. Karena itu, penyebaran Islam di Singapura juga tidak terlepas dari corak tasawuf ini. Buktinya pengajaran tasawuf ternyata sangat diminati oleh ulama-ulama tempatan dan raja-raja Melayu. Kumpulan tarekat sufi terbesar di Singapura yamg masih ada sampai sekarang ialah Tariqah ‘Alawiyyah yang terdapat di Masjid Ba’lawi. Tarekat ini dipimpin oleh Syed Hasan bin Muhannad bin Salim al-Attas. Selain tarekat itu juga dijumpai tarekat Al-Qadiriyyah Wa al Naqshabandiyyah yang berpusat di Geylang Road yang dikelola oleh organisasi PERPTAPIS (Persatuan Taman Pengajian Islam).
Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat Singapura selalu berupaya untuk memajukan diri mereka seiring dengan kemajuan negaranya. Pemodernan pemikiran umat Islam Singapura berpengaruh pula terhadap berkurangnya mitos dan kepercayaan kepada Khufarat, sehingga semakin mulai menuju kepada cara beragama yang lebih rasional.
Lembaga-lembaga Islam di Singapura diantaranya adalah, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Himpunan Dakwah Islamiyah Singapura (JAMIYAH) dan Majelis Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI). Berkenaan dengan MUIS, Pada bulan agustus 1966, parlemen singapura mengeluarkan pengaturan pelaksanaan hukum Islam (administration of Islam law act) atau biasa disingkat AMLA. Yang mengantar pada suatu tahap baru dalam sejarah perundangan dan administrasi Islam di negara ini. MUIS yang berada dibawah undang-undang tersebut, dibentuk pada tahun 1968.[2]
MUIS ini, merupakan suatu badan hukum yang mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan agama Islam di Singapura. Antara lain memusatkan terhadap pengumpulan zakat, yang pada awalnya ditangani oleh masjid-masjid lokal, selain itu juga mengambil alih administrasi wakaf. Kemudian, MUIS juga brtanggung jawab untuk komite fatwa dan menjadi panitia haji.[3]
Kemudian, lembaga Islam JAMIYAH. Lembaga ini didirikan oleh Maulana Muhammad Abdul Sidiiqui. Ia merupakan seorang sufi yanga sangat kahrismatik, seorang mujaddid  (refomer, pembaru) atau muballigh (pendakwah). Lembaga ini mendirikan lembaga wakaf, membuka rumah sakit, membangun masjid atau madrasah serta menyumbangkan uang dan fasilitas untuk hari-hari besar Islam seperti maulid nabi.[4]
Selain itu aktivitas dari lembaga ini, termasuk pula memberikan kebutuhan orang-orang yang ada dirumah sakit atau dipenjara, dan mengajari mereka pengajaran agama (Islam). Pengajaran ini, juga diberikan pada orang-orang yang baru masuk Islam Yang terakhir adalah lembaga Islam MENDAKI. Lembaga ini, didirikan pada tahun 1981, yang bergerak dalam bidang pendidikan, yang menangani permasalahan pendidikan anak muslim. Lembaga ini memperoleh dukungan yang luar biasa, baik dari etnis Melayu Muslim sendirimaupun dari pemerintah, sehingga pada tahun 1982 status lembaga ini meningkat menjadi yayasan setelah sukses menyelenggarakan kongres tentang pendidikan anak-anak Muslim. Dan keberadaan MENDAKI ini, juga memepercepat lahirnya publikasi bahan-bahan dan karya yang terkait dengan pendidikan bagi minoritas muslim di Singapura. Walaupun, pada masa-masa awal masih berbentuk makalah dan belum berbentuk buku. Akan tetapi, MENDAKI dan organisasi muslim lainnya yaitu JAMIYAH dan MUIS tetap menerbikan artikel dan makalah yang disampaikan dalam beberapa seminar dan konferensi.
Sementara, untuk penerapan hukum Islam di Singapura dapat dilihat antara lain dalam upacara penikahan. AMLA, menggariskan bahwa orang yang ingin menikah harus mencapai umur 16 tahun. Namun, meskipun demikian apabila ada permohonan kawin oleh orang yang belum mencapai usia 16 tahun, pengadilan agama dalam situasi tertentu dapat mengabulkan permohonan tersebut bila memang yang memohon sudah “dewasa”.[5]
Selain itu, AMLA, juga mengharuskan suami yang ingin menikah lagi atau beristri lebih dari satu untuk membuat permohonan khusus yang menyatakan alasan-alasannya serta membuat pernyataan yang menunjukkan kesanggupannya untuk menghidupi dua istri atau lebih. Sementara, untuk kepentingan administratif, AMLA meminta agar melaporkan setiap setiap talak yang dijatuhkan dalam jangka waktu seminngu untuk dicatat pasangan suami istri tersebut juga harus mengisi lembaran yang sudah ditentukan.

2.3.Hukum Islam Di Singapura Pada Masa Kesultanan
Eksistensi Islam di Singapura. Dari hasil penelitian Asep Saefullah, Islam sudah eksis di Singapura (dulu Tumasik) antara abad 8 M dan 11 M.  Sejak masa kuno, Tumasik telah menjadi kota pelabuhan yang ramai disinggahi kapal-kapal para pedagang dari berbagai belahan dunia, India, Persia, Arab, dan termasuk Eropa. Bahkan sejak pertengahan abad ke-19 sampai dengan awal abad ke-20, Singapura menjadi pusat informasi dan komunikasi dakwah Islam, melalui produksi, reproduksi, dan distribusi kitab-kitab cetak keagamaan, dari wilayah Asia Tenggara maupun Timur Tengah dan Eropa (Lihat Makalah Asep Saefullah, Tumasik: Sejarah Islam Awal di Singapura 1200-1511 M, hal 21).
2.4 Hukum Islam Di Singapura Pada Masa Kemerdekaan
Di era modern, pemeluk Islam di Singapura posisinya minoritas. Yakni sekitar 15% dari total keseluruhan penduduk Singapura. Dengan komposisi 14% ras melayu dan sisanya dari Arab, Pakistan dan India. Selain ketiga ras tersebut, di Singapura juga ditemukan orang Cina yang beragama Islam. Menurut Prof Hussin Mutalib dari National University of Singapore (NUS), orang Cina yang memeluk agama Islam makin meningkat, namun jumlahnya terbilang masih kecil.
Singapura tentunya dikenal sebagai negara sekuler. Meskipun begitu, menjalankan syariat Islam di Negeri Singa bagi umat Islam bukanlah hal yang sulit. Demikian disampaikan Ketua Indonesian Muslim Association In Singapore (IMAS) Imanuddin Amril dalam pertemuan dengan Perhimpunan Baitul Maal Wat Tamwil Indonesia. “Alhamdulillah kita bisa menjalankan syariat,” ujar Imanuddin.  Singapura, kata Imanuddin, juga mendukung keberadaan komunitas muslim di sana.  Bentuk konkretnya adalah banyaknya masjid yang dikelola secara profesional. “Kebanyakan muslim berasal dari penduduk lokal hingga pendatang, termasuk dari Indonesia,” kata Imanuddin.
Pandangan Lee Terhadap Islam sepanjang hidupnya mendiang Lee Kuan Yew tercatat pernah memberikan sumbangsih terhadap komunitas Muslim di Singapura. Pertama, Lee membentuk MUIS pada tahun 1968. Ini semacam Majelis ulamanya untuk menaungi Muslim Singapura. Kedua, Lee dikenang pernah memberikan dukungan kuat atas skema dana pembangunan Masjid pada tahun 1975.
Selain sumbangsihnya di atas, di sisi lain, ternyata Lee punya pandangan yang tidak mengenakkan terkait agama Islam. Pertama, dalam bukunya yang berjudul, “Lee Kuan Yew: Hard Truths to Keep Singapore Going” (Straits Times Press, 2011), Lee menyatakan “kami dapat mengintegrasikan semua agama dan ras kecuali Islam”. Lee juga menyerukan agar Muslim setempat sedikit lebih longgar dalam menjalankan agama mereka agar mereka dapat berintegrasi dengan warga Singapura lainnya. Pandangan Lee soal integrasi ini direspon oleh mantan PM Malaysia, Dr Mahathir Mohammad, “Saya tidak terkejut atas pernyataannya karena menurut dia agama tidaklah penting. Baginya yang terpenting ialah menghalalkan segala cara, jadi jika dia ingin integrasi rasial di Singapura, ia tidak akan membiarkan Islam mencapai tujuannya”.
Kedua, dalam bocoran dokumen yang dirilis oleh Wikileaks, Lee menyebut Islam sebagai ‘agama yang beracun’ (venomous religion). Dia menyampaikan hal itu sewaktu bertemu senator AS Hillary Clinton pada tahun 2005. Akan tetapi Lee menyangkal dengan memperjelas bahwa yang dimaksud ketika itu kelompok teroris seperti Jamaah Islamiyah dan penyeru jihad yang menyebarkan ajaran Islam versi mereka.
Ketiga, Saat Lee menjadi menteri Senior Singapura, dia berani menuding pimpinan Abu Bakar Ba`asyir sebagai pimpinan Jamaah Islamiyah untuk Singapura dan Malaysia. Selain itu, menurut Lee, masih banyak lagi kelompok Islam radikal di Tanah Air. Dan, mereka membahayakan Singapura. Bagi Gus Sholah, tudingan tersebut hanya bentuk ketakutan Singapura karena negeri singa itu dikelilingi negara Muslim besar, seperti Indonesia dan Malaysia.
Sebelum menutup tulisan ini, belajar dari sosok Lee Kuan Yew, kita bisa mengetahui bahwa seorang pemimpin non Muslim seperti dia tetap saja mengidap islamo-phobia. Pada hakekatnya, Lee khawatir dengan pesatnya pertumbuhan agama ini di negaranya. Terbukti banyak pernyataannya yang tendensius terhadap Islam.[6] Wallahu’allam bishowwab
2.5. Kodifikasi Hukum Islam Di Singapura
Istilah “kodifikasi” berarti mensistemasikan, tetapi secara teknis istilah ini berarti “menyusun aturan-aturan menjadi suatu kitab Undang-Undang”. Kodifikasi adalah kata benda yang diasalkan dari kata kode” yang mempunyai beberapa arti, yaitu :
1.         Kumpulan aturan yang sistematis yang dibuat oleh suatu badan yang berwenang atau otoritas legislatif.
2.         Sistem aturan atau peraturan tentang berbagai  hal.
3.         Kitab pokok Undang-undang suatu negara atau aturan.
4.         Kumpulan tulisan yang membentuk sebuah buku atau jilid.
Pada zaman sekarang ini, umat Islam Singapura berusaha keras untuk mendekati Pemerintah singapura agar mensahkan suatu UU yang mengatur Hukum Personal dan Keluarga Islam. Upaya ini ditempuh melalui perwakilan, baik secara individu maupun melalui organisasi muslim, yang bekerja Selama bertahun-tahun dan baru pada tahun 1966 Pemerintah mengeluarkan rancangan undang-undang Parlemen dan menerima UU Administrasi Hukum Islam 1966 (the Administration of Muslim law Act 1966). Sebelum rancangan UU tersebut diterima, umat Islam dari berbagai suku dan mmazhab diberi kesempatan untuk membuat perwakilan dan diminta untuk menghadap Komite Pemilihan Parlemen untuk mengungkapkan pandangannya terhadap UU tersebut.
Setelah rancangan tersebut diterima dan UU Administrasi Hukum islam 1966 diberlakukan, UU tersebut kemudian mengalami beberapa kali amandemen sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Agama islam yang digariskan oleh UU itu sendiri. Sesudahnya, juga ditambahkan beberapa ordonansi ke dalamnya.
UU Administrasi hukum Islam (AMLA) merupakan pengundangan Hukum Islam. Namun demikian, administrasi ini bukanlah Hukum Islam itu sendiri. Akta ini memberikan ruang yang fleksibel bagi dewan Agama Islam, Pengadilan Agama, dan Pencatat Perkawinan Islam dalam menerapkan hukum syari’at.[7]
Perkawinan
AMLA menggariskan bahwa orang yang ingin menikah harus sudah mencapai umur 16 tahhun. Hal ini mengingat bahwa perkawinan merupakan suatu komitmen untuk bertanggung jawab yang membutuhkan kematangan fisik dan mental. Meskipun demikian, bila ada permohonan nikah oleh orang yang belum mencapai umur 16 tahun, pengadilan agama –dalam situasi tertentu- dapat mengabulkan permohonan tersebut bila memang yang memohon sudah dewasa (baligh). (Vide AMLA bagian 90 [4])[8]
Untuk mempermudah proses administrasi, seluruh permohonan nikah harus dibuat sebelumnya dan ditulis di lembaran yang telah ditentukan.  Untuk dijadikan catatan nikah. Pemohon hanya dilayani jika mereka mendaftarkan diri di pada Registrasi Perkawinan Islam. Setiap pasangan yang akan nikah terlebih dahulu diwawancarai untuk mengetahui latar belakang serta pengetahuan agama mereka. Kemudian, sebelum menikah mereka disarankan untuk kursus agama yang akan dibimbing oleh para konsultan perkawinan yang mengajar diberbagai Masjid di Singapura. Ini bertujuan agar akan tercapai kehidupan perkawinan yang harmonis bagi pasangan tersebut. Penataran perkawinan seperti ini sudah mulai diadakan sejak tahun 1969 dan jumlah keseluruhan peserta tahun 1984/85 diperkirakan lebih dari 8.000 pasangan calon pengantin.
AMLA juga mengharuskan suami yang nikah lebih dari satu istri untuk membuat permohonan khusus yanyg menyatakan alasan-alasannya, serta membuat pernyataan kesanggupannya untuk menghidupi dua istri atau lebih (Vide AMLA bagian 90 [4])
Di samping aturan-aturan yang disebutkan diatas, seluruh aturan yang menyangkut perkawinan Islam lainnya tetap sesuai dengan hukum Islam (fiqih).[9]
Perceraian
Untuk kepentingan administratif, AMLA meminta agar setiap talak yang dijatuhkan dalam jangka waktu seminggu untuk dicatat. Pasangan tersebut juga diharuskan mengisi lembaran yang sudah ditentukan (Vide AMLA bagian 96[2}). AMLA juga menyebutkan bahwa pengadilan agama harus meyakinkan diri sendiri sebelum dicatatnya perceraian. (Vide AMLA bagian 96.
Ada empat masalah penting tentang pencatatan perceraian :
1.      Pembayaran ‘Iddah.
2.      Mut’ah : Hadiah pelipur lara.
3.      Pemeliharaan anak.
4.      Pembagian harta bersama setelah perceraian.
Pengadilan agama berhak menentukan jumlah pembayaran untuk masa ‘iddah dan hadiah pelipur lara. Biasanya jumlahnya cukup standar dan ditetapkan dengan persetujuan kedua belah pihak. Tetapi, cukup sulit untuk mencapai kata sepakat diantara kedua belah pihak dalam hal pembayaran mut’ah. Sejak tahun 1984, jumlah uang mut’ah  yang harus dibayar sekitar 1 dolar singapura per hari terhitung dari hari perkawinan sampai mereka bercerai.[10]




2.6. Piagam Wanita
Piagam wanita adalah suatu akta untuk mengadakan peruntukan bagi perkawinan monogami dan bagi perlangsungan dan pendaftaran perkawinan tersebut; untuk meminda dan menyatukan undang-undang berkenaan perceraian, hak-hak dan kewajiban orang yang berkahwin, perlindungan keluarga, nafkah isteri dan anak-anak dan hukuman kesalahan terhadap wanita dan gadis, dan untuk mengadakan peruntukan bagi perkara yang bersampingan dengannya.
Piagam wanita merupakan sebuah aktayang telah di luluskan oelh Parlemen Singapura pada tahun 1961. Akta ini dibentuk bagi meningkatkan dan melindungi hak-hak wanita di Singapura serta menjamin kesaksamaan undang-undang yang lebih besar kepada golongan ini dalam suatu perhubungan yang dibenarkan dibawah undang-undang (kecuali dalam hal ehwal perkawinan orang Islam dimana ia ditadbir secara berasingan di bawah pentadbiran Akta Undang-undang Islam. Dalam perkara-perkara lain, akta ini juga merangkumi institusi perkawinan monogami, hak suami dan istri dalam perkahwinan, perlindungan keluarga serta kepontesian undang-undang berkenaan perceraian dan perpisahan.
Pindaan terakhir Piagam ini adalah pada bulan Januari 2011. Pindaan tersebut memperkenalkan peruntukan bagi memudahkan perkawinan di Singapura, menangani percerain dan kesannay serta mengukuhkan penguatkan perintah penyelenggaraan.[11]








2.4. Lembaga-Lembaga Agama Islam Di Singapura
Ada Beberapa Lembaga-Lembaga Islam yang terdapat di Singapura
1.      Masjid
Saat ini di Singapura terdapat 69 masjid. Semua masjid ini dibawah admistrasi MUIS sepenuhnya.
2.      Madrasah
Di Singapura terdapat 6 madrasah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan. Berikut ini keenam madrasah tersebut.
a.       Madrasah Al-Arabiah Al-Islamiah.
b.      Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiah.
c.       Madrasah Aljunied Al-Islamiah.
d.      Madrasah Al-Maarif Al-Islamiah (khusus putri).
e.       Madrasah Alsagoff Al-Arabiah (khusus putri).
f.       Madrasah Wak Tanjong Al-Islamia.
Pada 1966, parlemen mengesahkan Administration of the Muslim Law Act (AMLA). Undang-undang yang mulai berlaku pada 1968 tersebut menetapkan kewenangan dan yurisdiksi tiga lembaga Islam, yaitu Islamic Religious Council of Singapore atau Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Syariah Court, dan Registry of Muslim Marriages (ROMM).
3.      Islamic Religious Council of Singapore
Islamic Religious Council of Singapore atau Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) merupakan badan yang memiliki peran penting dalam urusan agama Islam. Fungsi dan tugas Majlis Ugama Islam Singapura sebagai berikut.
a.                       Memberi saran kepada presiden Singapura dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan agama Islam di Singapura.
b.                      Mengurusi masalah yang berkaitan dengan agama Islam dan kaum muslimin di Singapura, termasuk urusan haji dan sertifikasi halal.
c.                       Mengelola wakaf dan dana kaum muslimin berdasarkan undang-undang dan amanah.
d.                      Mengelola pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, untuk mendukung dan mensyiarkan agama Islam atau untuk kepentingan umat Islam.
e.                       Mengelola semua masjid dan madrasah di Singapura.

4.      Syariah Court (Pengadilan Syariah)
Pada 1880, pemerintah kolonial Inggris mengeluarkan peraturan tentang pernikahan pemeluk Islam, yakni Mahomedan Marriage Ordinance. Ordonansi ini mengakui status hukum pribadi kaum muslim di Singapura.
Pada 1958, berdasarkan Muslim Ordinance (Ordonansi Muslim) 1957, didirikan Syariah Court (Pengadilan Syariah), dengan kewenangan mendengarkan dan memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan pernikahan dan kasus perceraian pemeluk Islam.
Pengadilan ini menggantikan peran kadi (hakim Islam) yang sebelumnya berwenang memberi keputusan dalam kasus perceraian dan warisan dengan mengikuti tradisi kelompok etnik tertentu atau penafsiran mereka terhadap hukum Islam.

5.      Registry of Muslim Marriages (ROMM)
Registry of Muslim Marriages bertugas mencatat pernikahan pasangan muslim (keduanya muslim). Pernikahan pasangan berbeda agama dicatat pada Registry of Marriages. Sebelumnya, registrasi pernikahan umat Islam juga perceraian, dilaksanakan dalam satu unit, yakni Syariah CourtRegistry of Muslim Marriages semula berkantor di sebuah rumah peristirahatan di Fort Canning, kemudian pindah ke Canning Rise pada 1983.[12]







BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Singapura adalah sebuah negara kota kecil yang terletak di Semenanjung tanah melayu.
UU Administrasi hukum Islam (AMLA) merupakan pengundangan Hukum Islam. Namun demikian, administrasi ini bukanlah Hukum Islam itu sendiri. Akta ini memberikan ruang yang fleksibel bagi dewan Agama Islam, Pengadilan Agama, dan Pencatat Perkawinan Islam dalam menerapkan hukum syari’at.
Di SingapuraAda empat masalah penting tentang pencatatan perceraian : Pembayaran ‘Iddah. Mut’ah : Hadiah pelipur lara. Pemeliharaan anak. Dan Pembagian harta bersama setelah perceraian.

3.2. Saran
Demikianlah makalah singkat ini, kami menyadari banyaknya kekurangan didalam penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan Kami mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan kritik dan saran agar makalah kami ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih









DAFTAR PUSTAKA
Resensi Dari Buku
Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004
John. O. Voll, dkk, Asia Tenggara: Konsentrasi Baru Kebangkitan Islam. Bandung: Fokus Media. 2003
Suhaimi,  Cahaya Islam Diufuk Asia Tenggara. Suska Press : 2006
Taufik Abdullah dan Sharon Siddique. Tradisi dan Kebangkitan Islam Di Asia Tenggara. Jakarta: LP3ES. 1988
Tebba dan Sudirman, Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara. Jakarta; Mizan. 1993

Resensi Dari Web Site




[1] Suhaimi,  Cahaya Islam Diufuk Asia Tenggara. (Suska Press : 2006) Hal. 172
[2] Taufik Abdullah dan Sharon Siddique. Tradisi dan Kebangkitan Islam Di Asia Tenggara. (Jakarta: LP3ES. 1988). Hal. 385.
[3] John. O. Voll, dkk, Asia Tenggara: Konsentrasi Baru Kebangkitan Islam. (Bandung: Fokus Media. 2003). Hal. 229
[4] Ibid. hal. 216
[5] Ibid.
[6] http://helmisyaprilis.blogspot.co.id/2010/04/sejarah-islam-asia-tenggara.html
[7] http://makalahagamaku.blogspot.co.id/2015/11/hukum-islam-di-singapore.html
[8] Tebba dan Sudirman, Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara. (Jakarta; Mizan. 1993). 112-113
[9] Ibid. hal. 115-116
[10] Ibid. hal. 116
[11] https://ms.wikipedia.org/wiki/Piagam_Wanita_%28Singapura%29

1 Response to "Perkembangan Islam Di Singapura"

  1. Gold Casino Review
    Check out Gold Casino review for rb88 a detailed and jeetwin detailed gambling platform. Check about games and bonuses, safety, security, complaints, complaints, more. Rating: 3.8 · ‎Review by Gold Casino クイーンカジノ

    BalasHapus